Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat yang tidak mendaftar, tidak melaporkan perubahan informasi pendaftaran, atau tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar (Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 7 ayat (1)). PSE yang tidak mendaftar dikenai Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) (Pasal 7 ayat (2)). PSE yang sudah punya tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan atau memberikan informasi yang tidak benar dikenai teguran tertulis, lalu penghentian sementara bila teguran tidak diindahkan (Pasal 7 ayat (3) huruf a dan b). Bila tidak ada konfirmasi dalam 7 hari setelah penghentian sementara, sanksinya berupa Pemutusan Akses dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (Pasal 7 ayat (3) huruf c).

Pasal 7 ayat (4) sampai ayat (6) mengatur Normalisasi, yaitu pemulihan sistem elektronik setelah PSE memenuhi ketentuan pendaftaran, memperbarui informasi dengan benar, atau mendaftar ulang dengan informasi yang benar. Teguran tertulis disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pendaftaran maupun isi informasi yang wajib diberikan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?