PSE Lingkup Publik harus menunjuk pejabat pendaftar dari Instansi atau Institusi, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 5 ayat (1) dan (2). Untuk Instansi, pejabat tersebut merupakan aparatur sipil negara yang menduduki paling rendah jabatan administrator pada satuan kerja atau perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika (Pasal 6 ayat (1) huruf a). Alternatifnya, aparatur sipil negara tersebut menduduki paling rendah jabatan fungsional ahli madya dengan kompetensi teknologi informasi dan komunikasi di satuan kerja atau perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika (Pasal 6 ayat (1) huruf b). Untuk Institusi, pejabat tersebut merupakan pegawai dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang memimpin unit teknologi informasi dan komunikasi di Institusi (Pasal 7 ayat (1)).
Pejabat pendaftar dari Instansi ditugaskan dengan surat tugas yang ditandatangani Pejabat Instansi (Pasal 6 ayat (2)). Pejabat pendaftar dari Institusi ditugaskan dengan surat tugas yang ditandatangani pimpinan Institusi (Pasal 7 ayat (2)).
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik berlaku
Kutipan sumber (5)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 5:
(1) PSE Lingkup Publik harus menunjuk pejabat pendaftar PSE Lingkup Publik. (2) Pejabat pendaftar PSE Lingkup Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat pendaftar yang berasal dari: a. Instansi; atau b. Institusi.
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 6 ayat (1):
merupakan aparatur sipil negara yang menduduki paling rendah: a. jabatan administrator pada satuan kerja atau perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika; atau b. jabatan fungsional ahli madya yang memiliki kompetensi bidang teknologi informasi dan komunikasi di satuan kerja atau perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 6 ayat (2):
ditugaskan dengan surat tugas yang ditandatangani Pejabat Instansi.
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 7 ayat (1):
merupakan pegawai dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang memimpin unit teknologi informasi dan komunikasi di Institusi.
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 7 ayat (2):
ditugaskan dengan surat tugas yang ditandatangani pimpinan Institusi.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?