PSE Lingkup Publik harus menunjuk pejabat pendaftar dari Instansi atau Institusi, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 5 ayat (1) dan (2). Untuk Instansi, pejabat tersebut merupakan aparatur sipil negara yang menduduki paling rendah jabatan administrator pada satuan kerja atau perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika (Pasal 6 ayat (1) huruf a). Alternatifnya, aparatur sipil negara tersebut menduduki paling rendah jabatan fungsional ahli madya dengan kompetensi teknologi informasi dan komunikasi di satuan kerja atau perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika (Pasal 6 ayat (1) huruf b). Untuk Institusi, pejabat tersebut merupakan pegawai dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang memimpin unit teknologi informasi dan komunikasi di Institusi (Pasal 7 ayat (1)).

Pejabat pendaftar dari Instansi ditugaskan dengan surat tugas yang ditandatangani Pejabat Instansi (Pasal 6 ayat (2)). Pejabat pendaftar dari Institusi ditugaskan dengan surat tugas yang ditandatangani pimpinan Institusi (Pasal 7 ayat (2)).

Dasar hukum

Kutipan sumber (5)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?