PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Elektronik yang diminta Kementerian atau Lembaga bila permintaan disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat (Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 26 ayat (1)). Permintaan itu harus melampirkan dasar kewenangan Kementerian atau Lembaga, maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan, dan deskripsi spesifik jenis Data Elektronik yang diminta (Pasal 26 ayat (2)). Permintaan dipenuhi paling lambat 5 hari kalender sejak disampaikan oleh Narahubung Kementerian atau Lembaga (Pasal 27).

Pasal 26 ayat (2) menyebut tiga lampiran sekaligus, sehingga permintaan yang tidak memuat dasar kewenangan, maksud dan tujuan, atau deskripsi jenis data belum memenuhi syarat ayat tersebut. Tenggat 5 hari kalender dalam Pasal 27 dihitung sejak permintaan disampaikan oleh Narahubung Kementerian atau Lembaga. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk penyampaian resmi, tata cara pemeriksaan data, atau akibat bila tenggat terlewati. Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 24 November 2020 menurut JDIH BPK.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?