Sistem Elektronik yang diselenggarakan PSE Lingkup Publik wajib didaftarkan sebelum mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (2). Kewajiban pendaftaran berlaku bagi setiap PSE Lingkup Publik terhadap Sistem Elektronik yang diselenggarakannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 4 ayat (4) mengatur bahwa pendaftaran diajukan kepada Menteri melalui layanan pendaftaran secara elektronik. Selain mendaftar, PSE Lingkup Publik wajib menyediakan sistem pengamanan, melakukan pelindungan Data Pribadi, dan melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3).
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 4 ayat (2):
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 4 ayat (1):
Setiap PSE Lingkup Publik wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Publik terhadap Sistem Elektronik yang diselenggarakannya.
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 4 ayat (4):
Pendaftaran PSE Lingkup Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui layanan pendaftaran secara elektronik.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?