Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 75 mewajibkan LPB melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan (huruf a). LPB juga wajib menyediakan paling sedikit 10% dari kapasitas saluran untuk menyalurkan program dari LPP dan LPS (huruf b). Untuk saluran siaran produksi, perbandingannya 1 saluran dalam negeri berbanding 10 saluran luar negeri (huruf c). Bila menyalurkan 10 saluran atau lebih, perbandingan 1 berbanding 10 itu memakai pembulatan angka ke atas, dan bila kurang dari 10 saluran, LPB menyediakan paling sedikit 1 saluran produksi dalam negeri (Pasal 75 huruf c angka 1 dan 2).

Pasal 75 tidak dibagi dalam ayat, sehingga ketiga kewajiban berada pada huruf a, b, dan c. Perbandingan saluran dalam negeri dan luar negeri punya dua rumusan menurut jumlah saluran siaran produksi yang disalurkan. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara sensor internal atau cara memilih program LPP dan LPS, karena Pasal 75 hanya menyebut kewajibannya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?