Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib mendapat persetujuan Menteri berdasarkan hasil evaluasi (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 57 ayat (1)). Permohonan dapat diajukan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang kepada Kementerian, telah memenuhi paling sedikit 50% kewajiban pembangunan 5 tahunan, dan/atau memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan Menteri (Pasal 56 ayat (1)). Pengalihan hanya kepada penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya atas pita yang telah ditetapkan hak penggunaannya dalam bentuk IPFR (Pasal 55 ayat (1) dan (2)). Pelaksanaannya berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat, non-diskriminatif, dan pelindungan konsumen (Pasal 55 ayat (3)).

Pengalihan mengakibatkan IPFR dicabut dari pemegang semula dan ditetapkan kepada penerima, dapat untuk seluruh atau sebagian pita, tanpa mengubah masa laku IPFR, dan kewajiban termasuk pembayaran BHP beralih kepada penerima (Pasal 56 ayat (5) dan (6)). Menteri mengawasi pelaksanaannya; bila ada ketidaksesuaian dengan prinsip atau tujuan pengalihan, sanksinya teguran tertulis paling banyak 3 kali dengan tenggang waktu 14 hari kalender, lalu pencabutan persetujuan (Pasal 57 ayat (3) sampai (6)). Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pengajuan permohonan dan isi ketentuan lain yang ditetapkan Menteri.

Dasar hukum

Kutipan sumber (5)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?