Penyelenggara Pos asing dapat menyelenggarakan Pos di Indonesia dengan syarat wajib bekerja sama dengan Penyelenggara Pos dalam negeri melalui usaha patungan, dan wilayah operasinya dibatasi pada ibukota provinsi (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1)). Penyelenggara Pos asing yang bekerja sama melalui usaha patungan tidak dapat melaksanakan pengiriman antarkota (Pasal 7 ayat (2)). Pelanggaran atas Pasal 7 dikenai sanksi administratif oleh Menteri berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan berusaha, daya paksa polisional, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha (Pasal 8 ayat (1)). Teguran tertulis diberikan paling banyak 3 kali, masing-masing paling lama 1 bulan (Pasal 8 ayat (2)).
Sanksi dalam Pasal 8 ayat (1) juga berlaku bagi pelanggaran ketentuan lain yang disebut dalam ayat itu, selain Pasal 7. Pasal 8 ayat (3) menyebut pengenaan teguran tertulis mempertimbangkan tanggapan dan/atau keberatan tertulis dari Penyelenggara Pos, dan ayat (4) menyatakan sanksi dapat dikenakan secara berjenjang. Tanya jawab ini tidak merinci besaran denda administratif dan memakai istilah Penyelenggara Pos sebagaimana tertulis dalam peraturan.
Dasar hukum
- PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran berlaku
Kutipan sumber (5)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 7 ayat (1):
wajib bekerja sama dengan Penyelenggara Pos dalam negeri melalui usaha patungan
Lihat di teks peraturan -
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 7 ayat (1):
dibatasi wilayah operasinya pada ibukota provinsi
Lihat di teks peraturan -
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 7 ayat (2):
tidak dapat melaksanakan pengiriman antarkota
Lihat di teks peraturan -
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 8 ayat (1):
Menteri mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha berupa
Lihat di teks peraturan -
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 8 ayat (1):
pengenaan denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan berusaha; d. daya paksa polisional; dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?