Penyelenggara Pos asing dapat menyelenggarakan Pos di Indonesia dengan syarat wajib bekerja sama dengan Penyelenggara Pos dalam negeri melalui usaha patungan, dan wilayah operasinya dibatasi pada ibukota provinsi (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1)). Penyelenggara Pos asing yang bekerja sama melalui usaha patungan tidak dapat melaksanakan pengiriman antarkota (Pasal 7 ayat (2)). Pelanggaran atas Pasal 7 dikenai sanksi administratif oleh Menteri berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan berusaha, daya paksa polisional, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha (Pasal 8 ayat (1)). Teguran tertulis diberikan paling banyak 3 kali, masing-masing paling lama 1 bulan (Pasal 8 ayat (2)).

Sanksi dalam Pasal 8 ayat (1) juga berlaku bagi pelanggaran ketentuan lain yang disebut dalam ayat itu, selain Pasal 7. Pasal 8 ayat (3) menyebut pengenaan teguran tertulis mempertimbangkan tanggapan dan/atau keberatan tertulis dari Penyelenggara Pos, dan ayat (4) menyatakan sanksi dapat dikenakan secara berjenjang. Tanya jawab ini tidak merinci besaran denda administratif dan memakai istilah Penyelenggara Pos sebagaimana tertulis dalam peraturan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (5)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?