Penyelenggara Pos yang ditugaskan sebagai penyelenggara layanan pos universal (LPU) wajib menyelenggarakan LPU di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1)). Menteri menetapkan penyelenggara LPU serta menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi penyelenggaraan LPU (Pasal 6 ayat (2)). Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 2 Februari 2021 menurut JDIH BPK.
Pasal 6 ayat (3) mengatur bahwa Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan saat menetapkan formula subsidi. Tanya jawab ini tidak merinci besaran subsidi, metode penghitungannya, atau penyelenggara yang ditetapkan. Ketentuan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi ditetapkan Menteri berdasarkan Pasal 6 ayat (2).
Dasar hukum
- PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 6 ayat (1):
wajib menyelenggarakan LPU di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Lihat di teks peraturan -
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 6 ayat (2):
menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi penyelenggaraan LPU
Lihat di teks peraturan -
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 6 ayat (3):
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?