Izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan izin penyelenggaraan penyiaran televisi untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 34 ayat (1)). Kedua izin itu masing-masing dapat diperpanjang (Pasal 34 ayat (2)). Izin dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali (Pasal 34 ayat (6)).
Sebelum memperoleh izin tetap, lembaga penyiaran radio wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan dan lembaga penyiaran televisi paling lama 1 (satu) tahun (Pasal 34 ayat (3)). Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain (Pasal 34 ayat (4)). Tanya jawab ini tidak merinci tata cara atau syarat perpanjangan izin.
Dasar hukum
- UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diubah
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
UU No. 32 Tahun 2002, Pasal 34 ayat (1):
izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
Lihat di teks peraturan -
UU No. 32 Tahun 2002, Pasal 34 ayat (1):
izin penyelenggaraan penyiaran televisi diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
Lihat di teks peraturan -
UU No. 32 Tahun 2002, Pasal 34 ayat (2):
Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dapat diperpanjang
Lihat di teks peraturan -
UU No. 32 Tahun 2002, Pasal 34 ayat (6):
Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?