Setiap perubahan nama, alamat kantor, susunan pengurus, dan/atau saham oleh lembaga Penyiaran harus dilaporkan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sejak dilakukan perubahan (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 73). Batas waktu satu bulan dihitung sejak perubahan itu dilakukan. Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 2 Februari 2021 menurut JDIH BPK.

Pasal 73 mencakup empat jenis perubahan, yaitu nama, alamat kantor, susunan pengurus, dan saham. Kewajiban lapor ini ditujukan kepada lembaga Penyiaran dan pelaporannya kepada Menteri. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara, bentuk, atau dokumen pelaporan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?