LPP, LPS, dan LPK jasa Penyiaran televisi wajib menghentikan siaran analog paling lambat tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 97 ayat (1) huruf b. Ketentuan tersebut juga mewajibkan penyelenggaraan penyiaran secara digital melalui multipleksing. Pelanggaran ketentuan ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan ISR untuk televisi analog, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (3).

Pasal 97 ayat (1) memperbolehkan siaran analog dan digital secara bersamaan (simulcast) sampai waktu penghentian siaran televisi analog. Ayat tersebut juga mewajibkan penyesuaian IPP dan pengembalian ISR untuk televisi analog kepada Menteri. Pasal 97 ayat (2) menetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian siaran analog ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Dasar hukum

Kutipan sumber (5)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

  • PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 97 ayat (1): wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat serta melaksanakan penyelenggaraan Penyiaran secara digital melalui multipleksing Lihat di teks peraturan
  • PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 97 ayat (3): LPP, LPS, dan LPK jasa Penyiaran televisi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan ISR untuk televisi analog. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 97 ayat (1): dapat bersiaran secara analog dan siaran secara digital secara bersamaan (simulcast) sampai dengan waktu penghentian siaran televisi analog Lihat di teks peraturan
  • PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 97 ayat (1): melakukan penyesuaian IPP, dan mengembalikan ISR untuk televisi analog kepada Menteri. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 97 ayat (2): Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian siaran analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Lihat di teks peraturan

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?