Ya. Penyelenggaraan penyiaran oleh lembaga penyiaran wajib memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha untuk memperoleh IPP (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 70 ayat (1)). Untuk memperoleh IPP, Pelaku Usaha harus mengajukan uji laik operasi penyiaran dan memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran (Pasal 70 ayat (2)). Sebelum uji laik operasi, Pelaku Usaha melaksanakan pembangunan dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran (Pasal 70 ayat (3)). IPP berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 70 ayat (5)).

Pasal 70 ayat (4) mengatur bahwa bila penyelenggaraan penyiaran menggunakan spektrum frekuensi radio dan/atau satelit asing, Perizinan Berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau hak labuh satelit harus dipenuhi sebelum uji laik operasi. Tanya jawab ini tidak merinci jenis lembaga penyiaran yang terkena kewajiban maupun tata cara pelaksanaan uji laik operasi.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?