Dana yang dihimpun dari masyarakat lewat layanan tabungan Pos harus diinvestasikan dalam instrumen investasi yang memiliki risiko yang rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (2)). Layanan tabungan Pos dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat (Pasal 5 ayat (1)). Pengawasan pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (Pasal 5 ayat (3)).

Pasal 5 ayat (3) mengatur pengawasan oleh Menteri yang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. Tanya jawab ini tidak merinci jenis instrumen yang termasuk berisiko rendah; ketentuan itu merujuk pada peraturan perundang-undangan lain.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?