Ya. Penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan melalui pengeluaran dari daftar mesin pencari dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan (Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 17 ayat (1)). Permohonan diajukan kepada pengadilan negeri setempat oleh orang yang bersangkutan sebagai pemilik Data Pribadi (Pasal 17 ayat (2)). Bila pengadilan mengabulkan, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan penghapusan, dan penetapan itu menjadi dasar permintaan penghapusan oleh pemilik data kepada penyelenggara (Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5)).

Permohonan penetapan harus memuat identitas pemohon, identitas Penyelenggara Sistem Elektronik dan/atau alamat Sistem Elektronik, Data Pribadi yang tidak relevan di bawah kendali penyelenggara, serta alasan permintaan penghapusan (Pasal 17 ayat (3)). Tanya jawab ini tidak merinci kriteria informasi yang dinilai tidak relevan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?