Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melakukan pendaftaran, dan kewajiban itu dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik (Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)). Pendaftaran diajukan kepada Menteri melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 6 ayat (3)).

Pasal 6 ayat (4) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Tanya jawab ini tidak merinci dokumen, tahapan, atau persyaratan pendaftaran; rinciannya ada di Peraturan Menteri tersebut. Tanya jawab ini juga tidak menjelaskan penyelenggara mana yang termasuk dalam Pasal 2 ayat (2).

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?