Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 16 ayat (1), pemilik dapat meminta penghapusan (right to erasure) atas data pribadi yang diperoleh dan diproses tanpa persetujuan pemilik, yang persetujuannya telah ditarik, atau yang diperoleh dan diproses dengan cara melawan hukum. Penghapusan juga berlaku bagi data yang sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perolehan berdasarkan perjanjian dan/atau peraturan perundang-undangan, yang penggunaannya telah melampaui waktu sesuai perjanjian dan/atau peraturan perundang-undangan, atau yang ditampilkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sehingga merugikan pemilik data. Kewajiban penghapusan tidak berlaku bila informasi atau dokumen elektronik tersebut wajib disimpan atau dilarang dihapus oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 16 ayat (2)).

Pasal 15 ayat (1) mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik menghapus informasi atau dokumen elektronik yang tidak relevan atas permintaan orang yang bersangkutan. Menurut Pasal 15 ayat (3), kewajiban itu berlaku bagi penyelenggara yang memperoleh dan/atau memproses data pribadi di bawah kendalinya. Pasal 15 ayat (2) huruf b juga mengatur pengeluaran dari daftar mesin pencari (right to delisting), sedangkan Pasal 16 ayat (1) memerinci golongan data untuk penghapusan. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pengajuan permintaan penghapusan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?