Pelanggaran terhadap pasal-pasal yang didaftar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 100 ayat (1), yang diawali Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 6 ayat (1), dikenai sanksi administratif. Bentuknya dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan Akses, dan/atau dikeluarkan dari daftar (Pasal 100 ayat (2)). Sanksi diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 100 ayat (3)).

Penghentian sementara dan pemutusan Akses dikenakan melalui koordinasi dengan pimpinan Kementerian atau Lembaga terkait (Pasal 100 ayat (4)). Sanksi administratif tidak menghapuskan tanggung jawab pidana dan perdata (Pasal 100 ayat (5)). Tanya jawab ini tidak merinci isi kewajiban pada tiap pasal yang disebut dalam Pasal 100 ayat (1), dan tidak menjelaskan besaran denda administratif.

Dasar hukum

Kutipan sumber (5)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?