Kontrak Elektronik dianggap sah apabila memenuhi empat syarat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 46 ayat (2). Syarat pertama adalah adanya kesepakatan para pihak, dan syarat kedua adalah kontrak dibuat oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai peraturan perundang-undangan. Syarat ketiga adalah adanya hal tertentu. Syarat keempat adalah objek transaksi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Pasal 46 ayat (1) menyatakan bahwa Transaksi Elektronik dapat dilakukan berdasarkan Kontrak Elektronik atau bentuk kontraktual lainnya sebagai bentuk kesepakatan para pihak. Daftar syarat sah ada di ayat (2). Tanya jawab ini tidak merinci pengertian kesepakatan, kecakapan, atau hal tertentu, karena Pasal 46 tidak menguraikannya.
Dasar hukum
- PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 71 Tahun 2019, Pasal 46 ayat (2):
Kontrak Elektronik dianggap sah apabila: a. terdapat kesepakatan para pihak;
Lihat di teks peraturan -
PP No. 71 Tahun 2019, Pasal 46 ayat (2):
dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lihat di teks peraturan -
PP No. 71 Tahun 2019, Pasal 46 ayat (2):
c. terdapat hal tertentu; dan d. objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?