Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan prinsip pelindungan Data Pribadi dalam pemrosesan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 14 ayat (1) huruf a sampai g. Prinsipnya mencakup pengumpulan yang terbatas, spesifik, sah secara hukum, adil, dan dengan sepengetahuan serta persetujuan pemilik data, pemrosesan sesuai tujuan, jaminan hak pemilik data, serta data yang akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip lainnya adalah pengamanan data dari kehilangan, penyalahgunaan, akses dan pengungkapan tidak sah, pengubahan, atau perusakan, pemberitahuan tujuan pengumpulan, aktivitas pemrosesan, dan kegagalan pelindungan, serta pemusnahan atau penghapusan kecuali masih dalam masa retensi. Pasal 14 ayat (3) mensyaratkan persetujuan yang sah dari pemilik data, dan ayat (5) mewajibkan pemberitahuan tertulis kepada pemilik data bila terjadi kegagalan pelindungan.

Pasal 14 ayat (2) menyebut pemrosesan meliputi perolehan, pengolahan, penyimpanan, perbaikan, pengungkapan, hingga penghapusan atau pemusnahan. Selain persetujuan, ayat (4) menyebut ketentuan lain yang harus dipenuhi, misalnya kewajiban perjanjian atau kewajiban hukum pengendali data. Tanya jawab ini tidak merinci teknis pemrosesan; menurut ayat (6), hal itu diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (5)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?