PSE lingkup publik terdiri atas instansi dan institusi yang ditunjuk oleh instansi (Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 2 ayat (3)). Otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan dikecualikan dari PSE lingkup publik (Pasal 2 ayat (4)). PSE lingkup privat mencakup PSE yang diatur atau diawasi oleh kementerian atau lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan (Pasal 2 ayat (5) huruf a). PSE lingkup privat juga mencakup PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet untuk kegiatan yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, misalnya penawaran dan perdagangan barang atau jasa, layanan transaksi keuangan, layanan komunikasi, dan mesin pencari.

Pasal 2 ayat (2) membagi penyelenggara sistem elektronik menjadi dua lingkup, yaitu publik dan privat. Ayat (4) mengecualikan otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan dari lingkup publik. Tanya jawab ini tidak merinci seluruh kegiatan dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, misalnya pengiriman muatan digital berbayar, penyediaan informasi elektronik, dan pemrosesan data pribadi untuk layanan kepada masyarakat; rinciannya ada di pasal tersebut.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?