Permenkomdigi Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 101 ayat (1) mewajibkan PSE Lingkup Publik yang sudah menyelenggarakan sistem elektronik sebelum peraturan berlaku untuk mendaftar paling lambat 1 tahun sejak peraturan mulai berlaku. PSE yang sudah terdaftar juga wajib melakukan pendaftaran sesuai ketentuan peraturan ini dalam tenggat yang sama menurut Pasal 101 ayat (2). Penyesuaian penyelenggaraan sistem elektronik wajib dilakukan paling lambat 1 tahun sejak peraturan mulai berlaku menurut Pasal 101 ayat (3). Pasal 104 menetapkan peraturan mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu 25 Maret 2025.
Dengan tanggal pengundangan tersebut, tenggat satu tahun jatuh pada dua puluh lima Maret dua ribu dua puluh enam. Pasal 103 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2015 dan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2015 sejak Permenkomdigi Nomor 5 Tahun 2025 mulai berlaku.
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik berlaku
Kutipan sumber (6)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 101 ayat (1):
PSE Lingkup Publik yang telah menyelenggarakan Sistem Elektronik sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib melakukan pendaftaran paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 101 ayat (2):
PSE Lingkup Publik yang telah melakukan pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 101 ayat (3):
PSE Lingkup Publik wajib menyesuaikan penyelenggaraan Sistem Elektroniknya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 104:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 104:
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2025
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 103:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 209); dan b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 320), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?