Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik. Frasa orang lain dimaknai pada amar angka 2 dan frasa suatu hal pada amar angka 3 Putusan MK 105/PUU-XXII/2024.

Bunyi pasal tidak ditulis ulang oleh putusan; amar memaknai dua frasanya. Pasal 27A berlaku sampai KUHP berlaku pada 2 Januari 2026 menurut Pasal II UU 1/2024. Tanya jawab ini tidak menilai perkara tertentu.

Dasar hukum

  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berlaku
  • Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlaku
Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?

Kabar perubahan regulasi komunikasi dan digital lewat surel

Ringkasan Regulasi komunikasi dan digital mengirim satu surel per periode berisi perubahan regulasi sektor ini yang tercatat pada periode itu. Periode tanpa perubahan dilewati.


Jadwal

Dengan menekan tombol konfirmasi di surel konfirmasi, pemilik alamat menyetujui FD Iskandar menyimpan alamat surelnya untuk mengirim Ringkasan Regulasi. Selengkapnya di halaman privasi.