Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik. Frasa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan hingga kelompok masyarakat tertentu dimaknai pada amar angka 4 Putusan MK 105/PUU-XXII/2024.
Bunyi pasal tidak ditulis ulang oleh putusan; amar angka 4 memaknai frasanya. Pasal 28 ayat (2) berlaku sampai KUHP berlaku pada 2 Januari 2026 menurut Pasal II UU 1/2024. Tanya jawab ini tidak menilai perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berlaku
- Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
UU No. 1 Tahun 2024, Pasal I, Pasal 28:
sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
Lihat di teks peraturan -
UU No. 1 Tahun 2024, Pasal II:
berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun
Lihat di teks peraturan -
Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024, Amar angka 4:
Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2)
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?
Kabar perubahan regulasi komunikasi dan digital lewat surel
Ringkasan Regulasi komunikasi dan digital mengirim satu surel per periode berisi perubahan regulasi sektor ini yang tercatat pada periode itu. Periode tanpa perubahan dilewati.