Amar angka 3 Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 menyatakan frasa suatu hal dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.
Frasa suatu hal terdapat dalam rumusan Pasal 27A: menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal. Tanya jawab ini menyampaikan bunyi amar dan tidak menilai perkara tertentu. Putusan diucapkan pada 29 April 2025.
Dasar hukum
- Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlaku
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024, Amar angka 3:
frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4)
Lihat di teks peraturan -
Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024, Amar angka 3:
suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang
Lihat di teks peraturan -
UU No. 1 Tahun 2024, Pasal I, Pasal 27A:
dengan cara menuduhkan suatu hal
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?
Kabar perubahan regulasi komunikasi dan digital lewat surel
Ringkasan Regulasi komunikasi dan digital mengirim satu surel per periode berisi perubahan regulasi sektor ini yang tercatat pada periode itu. Periode tanpa perubahan dilewati.