Amar angka 2 dan angka 3 menyebut Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4). Amar angka 4 menyebut Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2). Keempatnya adalah pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal lain UU 1/2024 tidak disebut dalam amar. Pasal 27A, 28 ayat (2), 45 ayat (4), dan 45A ayat (2) termasuk dalam daftar Pasal II UU 1/2024 yang berlaku sampai KUHP berlaku. Tanya jawab ini tidak menyimpulkan akibat putusan sesudah KUHP berlaku. Putusan diucapkan pada 29 April 2025.
Dasar hukum
- Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlaku
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024, Amar angka 2:
dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-
Lihat di teks peraturan -
Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024, Amar angka 4:
Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2)
Lihat di teks peraturan -
UU No. 1 Tahun 2024, Pasal II:
Pasal 27A, Pasal
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?
Kabar perubahan regulasi komunikasi dan digital lewat surel
Ringkasan Regulasi komunikasi dan digital mengirim satu surel per periode berisi perubahan regulasi sektor ini yang tercatat pada periode itu. Periode tanpa perubahan dilewati.