Amar angka 4 Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 menyatakan frasa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai hanya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.
Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 memuat frasa yang dimaknai itu, dan Pasal 45A ayat (2) memuat ancamannya. Tanya jawab ini menyampaikan bunyi amar dan tidak menilai perkara tertentu. Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) termasuk ketentuan yang menurut Pasal II UU 1/2024 berlaku sampai KUHP berlaku. Putusan diucapkan pada 29 April 2025.
Dasar hukum
- Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlaku
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berlaku
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024, Amar angka 4:
Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2)
Lihat di teks peraturan -
Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024, Amar angka 4:
secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu
Lihat di teks peraturan -
Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024, Amar angka 4:
yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan
Lihat di teks peraturan -
UU No. 1 Tahun 2024, Pasal I, Pasal 28:
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?
Kabar perubahan regulasi komunikasi dan digital lewat surel
Ringkasan Regulasi komunikasi dan digital mengirim satu surel per periode berisi perubahan regulasi sektor ini yang tercatat pada periode itu. Periode tanpa perubahan dilewati.