Tidak seluruhnya. Amar angka 1 mengabulkan permohonan untuk sebagian, dan amar angka 6 menolak permohonan untuk selain dan selebihnya. Bagian yang dikabulkan tercantum pada amar angka 2 sampai angka 4, yaitu pemaknaan bersyarat frasa dalam Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Tanya jawab ini hanya mengutip amar. Amar tidak merinci bagian permohonan yang ditolak; rinciannya ada pada pertimbangan putusan, yang tidak dimuat di situs ini.
Dasar hukum
- Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlaku
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024, Amar angka 1:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
Lihat di teks peraturan -
Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024, Amar angka 6:
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?
Kabar perubahan regulasi komunikasi dan digital lewat surel
Ringkasan Regulasi komunikasi dan digital mengirim satu surel per periode berisi perubahan regulasi sektor ini yang tercatat pada periode itu. Periode tanpa perubahan dilewati.