Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang mengaktifkan Nomor Pelanggan sebelum identitas calon pelanggan tervalidasi untuk Warga Negara Indonesia atau terverifikasi untuk Warga Negara Asing (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 Pasal 11 ayat (1)). Setelah itu, aktivasi wajib dilaksanakan paling lambat 1 x 24 jam sejak identitas tervalidasi atau terverifikasi (Pasal 11 ayat (2)). Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 19 Januari 2026 menurut JDIH BPK.

Pasal 11 membedakan istilah menurut kewarganegaraan: validasi untuk Warga Negara Indonesia dan verifikasi untuk Warga Negara Asing. Keduanya menjadi titik awal penghitungan batas 1 x 24 jam pada ayat (2). Tanya jawab ini tidak merinci tata cara validasi atau verifikasi identitas, dan tidak merinci akibat bila batas waktu aktivasi terlewati.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?