Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) untuk melakukan Registrasi (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 Pasal 2 ayat (1)). Dalam penerapannya, penyelenggara wajib menetapkan kebijakan Registrasi, kebijakan dan prosedur identifikasi Pelanggan yang benar dan berhak, serta kebijakan dan prosedur manajemen risiko KYC (Pasal 2 ayat (2)). Penyelenggara bertanggung jawab atas validitas pelanggan dengan teknologi biometrik dan wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif, kecuali layanan akses untuk keperluan Registrasi (Pasal 2 ayat (3) dan (4)). Pelanggan berhak menggunakan layanan setelah Registrasi dengan identitas sendiri yang tervalidasi untuk Warga Negara Indonesia atau terverifikasi untuk Warga Negara Asing (Pasal 2 ayat (7)).

Kewajiban mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif juga berlaku bagi setiap orang yang menjual, termasuk distributor, agen, outlet, pelapak, dan orang perorangan (Pasal 2 ayat (5) dan (6)). Tanya jawab ini tidak merinci tata cara teknis Registrasi, sanksi, atau standar teknologi biometrik; rinciannya ada di bagian lain Peraturan Menteri tersebut. Menurut JDIH BPK, peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 19 Januari 2026.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?