Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menghanguskan Nomor Pelanggan yang diketahui atau diindikasikan menggunakan identitas palsu, tidak benar, atau milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum (Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 Pasal 16 ayat (1)). Sebelum menghanguskan, penyelenggara wajib mengirimkan notifikasi kepada pengguna Nomor Pelanggan untuk melakukan Registrasi ulang paling lambat 1 x 24 jam setelah notifikasi dikirimkan (Pasal 16 ayat (2)). Bila nomor itu dihanguskan, penyelenggara tidak mempunyai kewajiban membayar kerugian kepada Pelanggan Jasa Telekomunikasi (Pasal 18).
Pasal 18 juga berlaku bagi penghangusan menurut dua pasal lain yang disebutnya, sehingga tidak adanya kewajiban membayar kerugian tidak terbatas pada Pasal 16. Tanya jawab ini tidak merinci cara Registrasi ulang dilakukan dan tidak memuat isi pasal-pasal lain tersebut. Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 19 Januari 2026 menurut JDIH BPK.
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 16 ayat (1):
wajib menghanguskan Nomor Pelanggan yang diketahui atau diindikasikan menggunakan identitas
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 16 ayat (2):
wajib mengirimkan notifikasi kepada pengguna Nomor Pelanggan untuk melakukan Registrasi ulang paling lambat 1 x 24 jam setelah notifikasi dikirimkan
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 18:
tidak mempunyai kewajiban membayar kerugian kepada Pelanggan Jasa Telekomunikasi
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?