Ya. Pelanggan yang menggunakan Nomor MSISDN berbasis eSIM wajib mematuhi ketentuan Registrasi Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 7). Peraturan ini diundangkan 11 April 2025 dan berlaku 11 April 2025 menurut JDIH BPK.
Pasal 7 merujuk pada ketentuan Registrasi Pelanggan menurut peraturan perundang-undangan. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara, persyaratan data, atau batas waktu registrasi. Rincian ketentuan registrasi itu tidak diatur dalam pasal ini.
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025, Pasal 7:
Pelanggan yang menggunakan Nomor MSISDN berbasis eSIM wajib mematuhi ketentuan Registrasi Pelanggan
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025, Pasal 7:
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?