Alokasi Penomoran Telekomunikasi untuk Perangkat Konsumen berbasis eSIM menggunakan format NDC: 08XY, dengan X tidak boleh 0, 4, atau 6 dan Y bernilai 0 sampai 9 (Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 8 ayat (2)). Perangkat Konsumen yang dihubungkan dengan Perangkat M2M atau Perangkat IoT tetap memakai format NDC yang sama (Pasal 8 ayat (4)). Penggunaan penomoran untuk perangkat berbasis eSIM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 8 ayat (1)).

Perangkat M2M dan Perangkat IoT memakai format NDC 08XY dengan X=4 dan Y=0-9 (Pasal 8 ayat (3)), sehingga berbeda dari perangkat konsumen. Pasal 8 ayat (5) mengecualikan alokasi NDC untuk Perangkat M2M dan Perangkat IoT yang diajukan pertama kali dari ketentuan penambahan NDC. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara permohonan alokasi nomor; rinciannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang dirujuk Pasal 8 ayat (1).

Dasar hukum

  • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi berlaku
Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?