Alokasi Penomoran Telekomunikasi untuk Perangkat M2M dan Perangkat IoT menggunakan format NDC: 08XY di mana X=4 dan Y=0-9 (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 8 ayat (3)). Perangkat Konsumen yang dihubungkan dengan Perangkat M2M atau Perangkat IoT tetap memakai format NDC untuk Perangkat Konsumen, yaitu 08XY di mana X≠0,4,6 dan Y=0-9 (Pasal 8 ayat (4) dan ayat (2)). Alokasi NDC untuk Perangkat M2M dan Perangkat IoT yang diajukan pertama kali dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penambahan NDC (Pasal 8 ayat (5)).

Pasal 8 ayat (1) menyatakan penggunaan Penomoran Telekomunikasi untuk Perangkat Berbasis eSIM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini berlaku sejak 11 April 2025 menurut JDIH BPK. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pengajuan alokasi NDC; ketentuan penambahan NDC yang dikecualikan pada ayat (5) tidak diuraikan di sini.

Dasar hukum

  • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi berlaku
Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?