Pelanggaran kewajiban Pasal 9 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan publikasi (Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2)). Pasal 9 mewajibkan perangkat M2M dan perangkat IoT berbasis eSIM di wilayah Indonesia memakai Nomor MSISDN dan Nomor IMSI lokal. Teguran tertulis diberikan paling banyak 3 kali dengan jangka waktu masing-masing 30 hari kerja (Pasal 12 ayat (3)). Bila 30 hari kerja sejak teguran ketiga kewajiban tetap tidak dipenuhi, penyelenggara dikenai publikasi melalui situs web resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi (Pasal 12 ayat (4)).
Sanksi dalam Pasal 12 ayat (1) berlaku bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit, dan Pihak Lain. Pasal 12 ayat (1) juga mencakup pelanggaran Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf g. Tanya jawab ini tidak merinci isi Pasal 2 ayat (2); rinciannya ada di pasal tersebut.
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi berlaku
Kutipan sumber (5)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025, Pasal 9:
wajib menggunakan Nomor MSISDN dan Nomor IMSI lokal
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025, Pasal 12 ayat (1):
yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf g, serta Pasal 9 dikenai sanksi administratif
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025, Pasal 12 ayat (2):
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; dan b. publikasi.
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025, Pasal 12 ayat (3):
diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025, Pasal 12 ayat (4):
publikasi melalui situs web (website) resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?