Ya. Penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang hilang, rusak, dan/atau karena sebab lain wajib dilakukan di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2)). Penyelenggara wajib memastikan mekanisme dan standar operasional prosedur penggantian di gerai dilaksanakan dengan baik dan benar (Pasal 12 ayat (3)). Pembaca data KTP-el boleh dipakai dalam prosedur itu, tetapi hanya untuk Verifikasi dan dilarang untuk Registrasi (Pasal 12 ayat (4) dan ayat (5)).
Pasal 12 ayat (6) menyatakan tata cara Registrasi Prabayar dan Registrasi Pascabayar di gerai berlaku secara mutatis mutandis untuk penggantian kartu di gerai. Tanya jawab ini tidak merinci isi tahapan registrasi tersebut; rinciannya ada pada pasal-pasal yang dirujuk ayat (6). Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 19 Januari 2026 menurut JDIH BPK.
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 12 ayat (2):
wajib dilakukan di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 12 ayat (1):
yang hilang, rusak, dan/atau karena sebab lain
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 12 ayat (5):
digunakan hanya untuk proses Verifikasi dan dilarang digunakan untuk keperluan Registrasi
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?