Untuk WNI, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Nomor Pelanggan yang digunakan serta Data Kependudukan berupa NIK dan biometrik pengenalan wajah (face recognition) (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 Pasal 3 ayat (1) huruf a). Untuk Warga Negara Asing, identitas yang digunakan adalah Nomor Pelanggan yang digunakan serta paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) (Pasal 3 ayat (1) huruf b). Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 19 Januari 2026 menurut JDIH BPK.

Pasal 3 ayat (2) mengatur calon pelanggan WNI yang belum menikah dan belum memiliki KTP elektronik serta belum merekam biometrik. Untuk mereka, registrasi memakai Nomor Pelanggan, NIK calon pelanggan, serta NIK dan biometrik wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga. Pasal 3 ayat (3) mengatur pelanggan WNI pengguna eSIM, dan ayat (5) mengatur syarat sertifikasi serta pencegahan penipuan untuk registrasi berbasis pengenalan wajah. Tanya jawab ini tidak merinci prosedur teknis registrasi.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?