Bisa. Registrasi prabayar boleh dilakukan sendiri dengan bantuan perangkat telekomunikasi dan/atau teknologi informasi (Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 Pasal 4 huruf b), yaitu melalui aplikasi atau situs internet milik penyelenggara jasa telekomunikasi (Pasal 7 ayat (1)). Kebenaran nomor yang didaftarkan dibuktikan dengan SMS, e-mail, USSD Media Browser (UMB), atau metode pembuktian lain (Pasal 7 ayat (1)). Penyelenggara mengirim kode otorisasi, yang dapat berupa One-Time Password, ke nomor yang didaftarkan atau melalui metode lain yang dapat membuktikan kebenaran nomor itu (Pasal 7 ayat (2) huruf b). Setelah kode diterima, calon pelanggan mengirimkan kembali kode tersebut, memasukkan NIK, dan melakukan pencocokan biometrik berupa pengenalan wajah (Pasal 7 ayat (2) huruf c).
Jika data tervalidasi, registrasi dinyatakan berhasil dan nomor aktif serta dapat digunakan (Pasal 7 ayat (2) huruf e). Jika data tidak tervalidasi, calon pelanggan diminta melakukan pemutakhiran data ke instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan kependudukan (Pasal 7 ayat (2) huruf f). Registrasi juga dapat dilakukan di gerai penyelenggara (Pasal 4 huruf a). Tanya jawab ini tidak merinci cara penyelenggara melakukan Validasi.
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler berlaku
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 4:
b. sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi dan/atau teknologi informasi
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 7 ayat (1):
menerapkan metode pembuktian kebenaran Nomor Pelanggan yang didaftarkan berupa pesan singkat (short message service/SMS), surat elektronik (e-mail), USSD Media Browser (UMB), atau melalui metode pembuktian lain
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 7 ayat (2):
mengirimkan kode otorisasi yang dapat berupa One-Time Password ke Nomor Pelanggan yang akan dilakukan Registrasi
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 7 ayat (2):
melakukan pencocokan biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition)
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?