Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal paling lama 21 hari kerja sejak pertama kali diterbitkannya teguran tertulis sesuai jenis pelanggarannya (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 Pasal 29 ayat (1)). Keberatan disampaikan dalam surat pernyataan keberatan yang dilampirkan bukti pendukung tidak melakukan pelanggaran (Pasal 29 ayat (2)). Direktur Jenderal menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya keberatan yang dibuktikan dengan tanda terima surat (Pasal 29 ayat (3)).
Direktur Jenderal menetapkan keputusan menerima atau menolak keberatan paling lama 5 hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu 10 hari kerja (Pasal 29 ayat (4)). Bila keberatan tidak diselesaikan dalam jangka waktu itu, keberatan dianggap diterima, dan sanksi administratif terkait pelanggaran yang dimaksud batal demi hukum (Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6)). Direktur Jenderal berwenang meminta keterangan tambahan kepada penyelenggara atau pihak lain selama proses penyelesaian (Pasal 29 ayat (7)). Tanya jawab ini tidak merinci bentuk bukti pendukung atau isi surat pernyataan keberatan.
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler berlaku
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 29 ayat (1):
dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak pertama kali diterbitkannya teguran tertulis
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 29 ayat (2):
disampaikan dalam surat pernyataan keberatan yang dilampirkan bukti pendukung tidak melakukan pelanggaran
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 29 ayat (3):
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan yang dibuktikan dengan tanda terima surat
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 29 ayat (4):
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?