Ya. Perangkat M2M dan Perangkat IoT berbasis eSIM yang menggunakan layanan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit dan digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Nomor MSISDN dan Nomor IMSI lokal (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 9). Menurut JDIH BPK, peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 11 April 2025.
Kewajiban dalam Pasal 9 berlaku bagi perangkat yang memakai layanan penyelenggara jaringan bergerak seluler atau bergerak satelit. Tanya jawab ini tidak merinci pengertian nomor lokal, tata cara penerapannya, atau sanksi bila kewajiban tidak dipenuhi.
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025, Pasal 9:
Perangkat M2M dan Perangkat IoT berbasis eSIM yang menggunakan layanan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025, Pasal 9:
wajib menggunakan Nomor MSISDN dan Nomor IMSI lokal
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?