Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan paling singkat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pelanggan tidak aktif (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 Pasal 13 ayat (2)). Selama pelanggan masih aktif berlangganan, data pelanggan wajib disimpan (Pasal 13 ayat (1)). Peraturan ini menurut JDIH BPK diundangkan dan berlaku pada 19 Januari 2026.

Angka 3 bulan adalah batas paling singkat, sehingga teks Pasal 13 ayat (2) tidak menyebut batas paling lama. Pasal 13 ayat (3) mewajibkan penyelenggara merahasiakan data dan identitas pelanggan kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 ayat (4) mengatur penyerahan identitas pelanggan atas permintaan pihak tertentu. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara penghapusan data setelah masa simpan berakhir.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?