Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan paling singkat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pelanggan tidak aktif (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 Pasal 13 ayat (2)). Selama pelanggan masih aktif berlangganan, data pelanggan wajib disimpan (Pasal 13 ayat (1)). Peraturan ini menurut JDIH BPK diundangkan dan berlaku pada 19 Januari 2026.
Angka 3 bulan adalah batas paling singkat, sehingga teks Pasal 13 ayat (2) tidak menyebut batas paling lama. Pasal 13 ayat (3) mewajibkan penyelenggara merahasiakan data dan identitas pelanggan kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 ayat (4) mengatur penyerahan identitas pelanggan atas permintaan pihak tertentu. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara penghapusan data setelah masa simpan berakhir.
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 13 ayat (2):
wajib menyimpan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi paling singkat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Pelanggan Jasa Telekomunikasi tidak aktif
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 13 ayat (1):
wajib menyimpan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang masih aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?