Nomor Pelanggan yang dibeli atau disediakan badan hukum, badan usaha non badan hukum, atau organisasi lainnya untuk dipakai pegawai atau anggotanya wajib diregistrasi dengan identitas masing-masing pegawai atau anggota tersebut. Kewajiban itu ada pada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 Pasal 19 ayat (1)). Dikecualikan nomor untuk keperluan M2M dan/atau IoT, pengujian, tes, dan/atau deteksi pelanggaran oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, serta keperluan tertentu badan hukum atau organisasi. Nomor tersebut diregistrasi dengan identitas kependudukan penanggung jawab badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi (Pasal 19 ayat (2)).
Nomor untuk layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 diregistrasi dengan ketentuan Lampiran III (Pasal 19 ayat (4)). Registrasi menurut ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan Pasal 4 huruf a, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 (Pasal 19 ayat (3)). Tanya jawab ini tidak merinci tata cara registrasi di pasal-pasal tersebut. Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 19 Januari 2026 menurut JDIH BPK.
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler berlaku
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 19 ayat (1):
wajib diregistrasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan menggunakan identitas masing-masing pegawai atau anggota tersebut
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 19 ayat (2):
dengan menggunakan identitas kependudukan penanggung jawab badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 19 ayat (3):
berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 19 ayat (4):
penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 diregistrasi dengan menggunakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?