Nomor Pelanggan yang dibeli atau disediakan badan hukum, badan usaha non badan hukum, atau organisasi lainnya untuk dipakai pegawai atau anggotanya wajib diregistrasi dengan identitas masing-masing pegawai atau anggota tersebut. Kewajiban itu ada pada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 Pasal 19 ayat (1)). Dikecualikan nomor untuk keperluan M2M dan/atau IoT, pengujian, tes, dan/atau deteksi pelanggaran oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, serta keperluan tertentu badan hukum atau organisasi. Nomor tersebut diregistrasi dengan identitas kependudukan penanggung jawab badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi (Pasal 19 ayat (2)).

Nomor untuk layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 diregistrasi dengan ketentuan Lampiran III (Pasal 19 ayat (4)). Registrasi menurut ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan Pasal 4 huruf a, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 (Pasal 19 ayat (3)). Tanya jawab ini tidak merinci tata cara registrasi di pasal-pasal tersebut. Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 19 Januari 2026 menurut JDIH BPK.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?