Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit yang sudah menggunakan Nomor MSISDN untuk Perangkat M2M dan Perangkat IoT sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap dapat menggunakannya sampai Nomor MSISDN tidak aktif (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 15 ayat (1)). Penggunaan tersebut wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan diundangkan (Pasal 15 ayat (2)). Menurut JDIH BPK, peraturan ini diundangkan pada 11 April 2025, sehingga hitungan 6 bulan itu berakhir pada 11 Oktober 2025.
Tanggal 11 Oktober 2025 adalah hitungan dari tanggal pengundangan menurut JDIH BPK, sehingga batas lapor itu sudah lewat. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pelaporan atau pengertian nomor tidak aktif; rinciannya tidak diatur dalam Pasal 15.
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025, Pasal 15 ayat (1):
tetap dapat menggunakan Nomor MSISDN untuk Perangkat M2M dan Perangkat IoT sampai Nomor MSISDN tidak aktif
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025, Pasal 15 ayat (2):
wajib melaporkan penggunaan Nomor MSISDN untuk Perangkat M2M dan Perangkat IoT
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025, Pasal 15 ayat (2):
kepada Direktur Jenderal paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?