Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melakukan Registrasi sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi dan/atau teknologi informasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Registrasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 Pasal 32 huruf a). Peraturan itu diundangkan 19 Januari 2026 menurut JDIH BPK, sehingga hitungan 6 bulan dari tanggal itu berakhir pada 19 Juli 2026. Selama masa tersebut, Registrasi sendiri masih dapat menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkan (Pasal 32 huruf b). Nomor Pelanggan yang sudah teregistrasi sebelum diundangkan tetap berlaku dan tetap dapat digunakan (Pasal 32 huruf c).

Pasal 32 huruf c menyatakan nomor yang sudah teregistrasi sebelum peraturan diundangkan tetap berlaku dan dapat digunakan. Tanggal 19 Juli 2026 dihitung dari tanggal pengundangan 19 Januari 2026; pasal hanya menyebut jangka waktu 6 bulan. Tanya jawab ini tidak merinci isi ketentuan Registrasi baru yang harus dipenuhi; rinciannya ada di pasal lain Peraturan Menteri tersebut.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?