Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 Pasal 3 ayat (1) huruf a, registrasi warga negara Indonesia menggunakan nomor pelanggan, NIK, dan biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition). Pasal 3 ayat (2) mengatur calon pelanggan yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah sehingga belum memiliki KTP elektronik dan belum merekam data kependudukan biometrik. Registrasinya menggunakan nomor pelanggan, NIK calon pelanggan, serta NIK dan biometrik pengenalan wajah kepala keluarga sesuai data dalam Kartu Keluarga calon pelanggan. Untuk warga negara asing, Pasal 3 ayat (1) huruf b menetapkan nomor pelanggan serta paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Pasal 3 ayat (3) juga mewajibkan nomor pelanggan, NIK, dan biometrik pengenalan wajah untuk registrasi warga negara Indonesia yang menggunakan eSIM. Setelah pelanggan melakukan registrasi dengan biometrik pengenalan wajah, penyelenggara dilarang meregistrasikan pelanggan tersebut menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga, sesuai Pasal 3 ayat (4).

Dasar hukum

Kutipan sumber (6)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

  • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 3 ayat (1): a. Warga Negara Indonesia yakni: 1. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan 2. Data Kependudukan berupa: a) NIK; dan b) biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition). Lihat di teks peraturan
  • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 3 ayat (1): b. Warga Negara Asing yakni: 1. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan 2. paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Lihat di teks peraturan
  • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 3 ayat (2): Dalam hal calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah sehingga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan belum merekam Data Kependudukan Biometrik Lihat di teks peraturan
  • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 3 ayat (2): a. Nomor Pelanggan yang digunakan; b. Data Kependudukan yakni: 1. NIK calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dimaksud; dan 2. NIK dan biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) kepala keluarga sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dimaksud. Lihat di teks peraturan
  • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 3 ayat (3): Dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memanfaatkan eSIM untuk mengakses Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk Registrasi berupa: a. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan b. NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition). Lihat di teks peraturan
  • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 3 ayat (4): Dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi telah melakukan Registrasi dengan menggunakan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan Registrasi yang bersangkutan menggunakan identitas NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Lihat di teks peraturan

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?