Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki Sertifikat Elektronik (Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 51 ayat (1)). Untuk memilikinya, Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pengguna Sistem Elektronik harus mengajukan permohonan kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (Pasal 51 ayat (3)). Bagi Pengguna Sistem Elektronik, Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Elektronik bersifat dapat (Pasal 51 ayat (2)), dan dalam hal diperlukan Kementerian atau Lembaga dapat mewajibkannya (Pasal 51 ayat (4)).

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Sertifikat Elektronik oleh pengguna yang diwajibkan diatur oleh Kementerian atau Lembaga (Pasal 51 ayat (5)). Tata cara memiliki Sertifikat Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri (Pasal 51 ayat (6)). Tanya jawab ini tidak merinci syarat dan prosedur permohonan; rinciannya ada dalam Peraturan Menteri tersebut.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?