Ya, penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib terlebih dahulu mendapatkan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dari Menteri (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1)). Izin tersebut meliputi IPFR, ISR, dan Izin Kelas (Pasal 45 ayat (2)). Menteri menetapkan izin berdasarkan hasil analisis teknis (Pasal 45 ayat (3)).
Pasal 45 ayat (3) mengaitkan penetapan izin dengan hasil analisis teknis. Menurut Pasal 45 ayat (4), persyaratan, tata cara perizinan, dan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanya jawab ini tidak merinci persyaratan, tata cara, maupun perbedaan antara ketiga jenis izin.
Dasar hukum
- PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 45 ayat (1):
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib terlebih dahulu mendapatkan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dari Menteri.
Lihat di teks peraturan -
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 45 ayat (2):
a. IPFR; b. ISR; dan c. Izin Kelas.
Lihat di teks peraturan -
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 45 ayat (3):
Menteri menetapkan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan hasil analisis teknis.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?