IPFR berlaku paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali paling lama 10 tahun berdasarkan hasil evaluasi (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2)). ISR berlaku paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali paling lama 5 tahun (Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2)). Pemegang izin yang masa perpanjangannya telah habis dan ingin menggunakan spektrum frekuensi radio untuk masa laku berikutnya dapat mengajukan permohonan baru izin penggunaan spektrum frekuensi radio (Pasal 48 ayat (1)).
Pemegang izin dapat diberi prioritas dalam permohonan baru dengan memperhatikan pemenuhan kewajiban penggunaan spektrum, pemenuhan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi atau penyiaran, dan perencanaan penggunaan spektrum (Pasal 48 ayat (3)). BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk izin baru disesuaikan dengan nilai keekonomian pita frekuensi radio pada saat permohonan baru diajukan (Pasal 48 ayat (4)). Pasal 47 ayat (3) huruf c juga memuat penggunaan spektrum yang bersifat sementara untuk paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara permohonan baru; Pasal 48 ayat (2) hanya menyebut prosesnya dapat dilakukan melalui mekanisme evaluasi.
Dasar hukum
- PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran berlaku
Kutipan sumber (6)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 46:
IPFR berlaku untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Lihat di teks peraturan -
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 46:
dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun berdasarkan hasil evaluasi
Lihat di teks peraturan -
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 47:
ISR berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Lihat di teks peraturan -
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 47:
dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 5
Lihat di teks peraturan -
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 48:
dapat mengajukan permohonan baru izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Lihat di teks peraturan -
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 48:
dapat diberikan prioritas dalam permohonan baru izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?