Pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 59 ayat (1)). Kewajiban itu dikecualikan untuk telekomunikasi khusus keperluan pertahanan dan keamanan negara, keperluan dinas khusus, dan keperluan instansi pemerintah yang digunakan oleh perwakilan negara asing di Indonesia ke dan/atau dari negara asal berdasarkan asas timbal balik (Pasal 62 huruf a sampai c). Pengecualian juga berlaku bagi penelitian dan uji coba nonkomersial oleh instansi pemerintah atau lembaga pendidikan dan pelatihan dalam negeri, kegiatan kenegaraan, kegiatan tanggap darurat penanggulangan bencana, serta penggunaan berdasarkan Izin Kelas (Pasal 62 huruf d sampai g).
Kewajiban BHP mulai dikenakan saat izin penggunaan diterbitkan (Pasal 59 ayat (4)) dan dibayar di muka setiap tahun (Pasal 59 ayat (5)). Besaran BHP ditetapkan Menteri dengan memperhatikan jenis penggunaan, lebar pita, lebar kanal, luas cakupan, lokasi, nilai ekonomi, minat pasar, dan/atau tingkat inflasi (Pasal 59 ayat (2)). Pasal 59 ayat (3) mengatur keadaan yang memungkinkan besaran itu disesuaikan. Tanya jawab ini tidak merinci cara menghitung besaran BHP.
Dasar hukum
- PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran berlaku
Kutipan sumber (6)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 59 ayat (1):
Pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio.
Lihat di teks peraturan -
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 59 ayat (4):
Kewajiban BHP Spektrum Frekuensi Radio mulai dikenakan pada saat izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio diterbitkan.
Lihat di teks peraturan -
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 62:
dikecualikan untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio meliputi
Lihat di teks peraturan -
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 62:
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas
Lihat di teks peraturan -
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 62:
digunakan oleh perwakilan negara asing di Indonesia ke dan/atau dari negara asal berdasarkan asas timbal balik
Lihat di teks peraturan -
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 59 ayat (3):
dapat disesuaikan dalam hal terdapat: a. optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, dan/atau b. pembebanan kepentingan nasional
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?