Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 59 ayat (3). Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik harus terkait hanya kepada Penanda Tangan dan pada saat penandatanganan hanya berada dalam kuasanya (huruf a dan b). Perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik dan terhadap Informasi Elektronik yang terkait setelah waktu penandatanganan harus dapat diketahui (huruf c dan d). Harus ada cara tertentu untuk mengidentifikasi Penanda Tangan dan untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah menyetujui Informasi Elektronik yang terkait (huruf e dan f).

Pasal 59 ayat (1) menyatakan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Elektronik dapat dihasilkan melalui berbagai prosedur penandatanganan. Pasal 59 ayat (2) menyebut Tanda Tangan Elektronik yang mewakili Badan Usaha sebagai segel elektronik. Persyaratan pada ayat (3) berlaku bagi tanda tangan elektronik menurut ayat (1) maupun segel elektronik menurut ayat (2). Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pembuktian atau pihak yang menyelenggarakan penandatanganan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?