Ya, Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur pasif yang dapat digunakan untuk keperluan Telekomunikasi wajib membuka akses pemanfaatannya kepada penyelenggara Telekomunikasi (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 25 ayat (1)). Pemanfaatan itu dilakukan berdasarkan kerja sama para pihak secara adil, wajar, dan non-diskriminatif (Pasal 25 ayat (2)). Kerja sama tersebut harus menjamin kesinambungan kualitas layanan (Pasal 25 ayat (3)).
Menurut ayat (3), kerja sama yang dibuat tetap terikat pada kewajiban menjamin kesinambungan kualitas layanan. Tanya jawab ini tidak merinci jenis infrastruktur pasif yang tercakup, besaran imbalan, maupun tata cara perundingan kerja samanya.
Dasar hukum
- PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 25 ayat (1):
wajib membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif dimaksud kepada
Lihat di teks peraturan -
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 25 ayat (2):
dilakukan berdasarkan kerja sama para pihak secara adil, wajar, dan non-diskriminatif
Lihat di teks peraturan -
PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 25 ayat (3):
harus menjamin kesinambungan kualitas layanan
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?